• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi dan Tujuan
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Pengumuman
    • Download
    • Akreditasi
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P2M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

15 Kepala dan Sekretaris Program Studi mengikuti Sosialisasi SKP

Kategori : Akademik
Tanggal : 20 Desember 2019
Dibaca : 3470 Kali

Panyabungan, 20 Desember 2019, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal mengadakan sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai atau disingkat SKP diprakarsai oleh Biro Kepegawaian STAIN Mandailing Natal. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK). SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

SKP dilaksanakan setahun sekali yang dimulai dengan perencanaan. Misalkan untuk perencanaan individu disusun pada Desember dan dilaksanakan pada Januari tahun berikutnya. Ada dua unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, yaitu SKP dengan bobot nilai 60 persen dan perilaku kerja (40 persen). Apabila SKP tercapai maka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, sebagai tindak lanjut PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana sudah diatur reward dan punishment bagi PNS, serta terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan bagi PNS. (Humas Farid)

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • STAIN Mandailing Natal Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen DKPS dan LED Akreditasi Program Studi Secara Daring
    05 November 2025
  • Menag Jadi Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025
    05 November 2025
  • STAIN Madina Kukuhkan 497 Wisudawan dalam Wisuda ke-VII Tahun 2025
    01 November 2025
  • Nasaruddin Umar, Sosok Moderat yang Layak Dianugerahi Nobel Perdamaian
    28 Oktober 2025
  • STAIN Madina Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Teguhkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
    28 Oktober 2025
  • STAIN Madina Hadirkan Tenaga Ahli DPR RI dalam Seminar Nasional Bertema Kebangsaan
    27 Oktober 2025
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA