• Sistem Informasi Akademik Mhs
  • Sistem Informasi Kepegawaian
  • Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Sistem Informasi Akad. Dosen
Cari
  • Home
  • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Visi, Misi dan Tujuan
  • Informasi
    • Berita
    • Agenda
    • Pengumuman
    • Download
    • Akreditasi
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Tim P2M
  • Publikasi

  • Home
  • Informasi
  • Berita

STAIN Mandailing Natal Kerjasama dengan Pegadaian Syariah

Kategori : Kampus
Tanggal : 18 Desember 2019
Dibaca : 4357 Kali

Panyabungan, 18 Desember 2019, Kerjasama yang dilakukan antara STAIN Mandailing Natal dengan Pegadaian Syariah dengan tujuan memudahkan mahasiswa untuk mengasah kemampuannya di bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika. Dr. Kasman, MA selaku Wakil Ketua I yang hadir pada acara tersebut mengatakan "STAIN MADINA lebih banyak membutuhkan bantuan dari Pegadaian Syariah terkait dengan tempat magang, penelitian serta bertukar informasi bagi Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah dan Manajemen Bisnis Syariah". Selain itu Vice President Pegadaian Syariah yakni M. Aries Aviani juga mengungkapkan "Saya sangat kagum dengan STAIN MADINA atas terselenggaranya kegiatan kerjasama dan seminar ini"

Apa itu pegadaian syariah (Rahn)? Pegadaian syariah secara ringkas merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan. Tentunya barang penjamin harus mempunyai nilai ekonomis dan pihak penjamin mendapat jaminan bisa mengambil seluruh ataupun sebagian piutangnya kembali.

Adapun sistem pegadaian syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Sistem implementasi pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang. Prosedurnya cukup sederhana. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Sementara untuk melunasi pinjaman masyarakat hanya diharuskan menyerahkan uang kembali beserta surat bukti pegadaian syariah saja. Prosesnya singkat tidak memakan waktu lama.

Semoga kerjasama yang mencakup bidang pendidikan bidang penelitian dan pengembangan, bidang pengabdian masyarakat, pemanfaatan dan pembinaan sumber daya manusia, kuliah umum serta sosialisasi dan pemasaran produk dan layanan kepada civitas akademika dapat tercapai demi tujuan bersama. (Humas Farid)

Share To :

Sistem Informasi

  • Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
  • Sistem Informasi Dasboard Dosen dan Pegawai
  • Publikasi Jurnal STAIN Madina
  • Sistem Informasi Akademik Dosen

Berita Terbaru

  • Golden Generation Festival 2025 Himpun 411 Peserta, STAIN Madina Catat Sejarah Kolaborasi UKM dan UKK
    06 November 2025
  • DEMA STAIN Madina Gelar Lomba Kaligrafi, Bangkitkan Semangat Seni dan Religiusitas Mahasiswa
    06 November 2025
  • STAIN Mandailing Natal Gelar Pelatihan Penyusunan Dokumen DKPS dan LED Akreditasi Program Studi Secara Daring
    05 November 2025
  • Menag Jadi Figur Publik Terbaik di Ajang Top Government Public Relation Award 2025
    05 November 2025
  • STAIN Madina Kukuhkan 497 Wisudawan dalam Wisuda ke-VII Tahun 2025
    01 November 2025
  • Nasaruddin Umar, Sosok Moderat yang Layak Dianugerahi Nobel Perdamaian
    28 Oktober 2025
Berita Lainnya

Agenda Terbaru

Agenda Lainnya

Kategori Berita

  • Akademik
  • Kampus
  • Prestasi
  • Kemahasiswaan

© 2020 STAIN MADINA