Humas STAIN Madina Hadiri Sosialisasi Pengangkatan PNS Ke Dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas Kementerian Agama Melalui Inpassing
- Kategori : Kampus
- Dibaca : 2815 Kali
Panyabungan – Pada hari rabu, 05 Agustus 2020 Tim Humas STAIN Madina (Raja Ritonga, Lc., M.Sy dan Rita Gamasari, M.Pd) mengikuti kegiatan sosialisasi pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas Kementerian Agama melalui penyetaraan atau inpassing. Kegiatan ini diadakan oleh Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
Kegiatan ini diikuti oleh utusan dari seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Balai Diklat Keagamaan. Acara berlangsung mulai pukul 11:00 s.d pukul 15:00 Wib dan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Drs. H. Suhaili, M. Ag., Selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menginginkan agar peraturan MENPAN-RB nomor 42 tahun 2018 yaitu tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dapat tersosialisasikan dengan baik. Begitu juga dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Pemberdayaan Profesi Komunikasi Publik kemenkominfo, Asriani Sri Wahyuni, SE., M.SE., dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pranata humas dapat dilakukan melalui tiga cara. Yaitu pengangkatan pertama, perpindahan jabatan, dan inpassing atau penyetaraan.
“Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFPH yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS. Pengangkatan perpidahan dari jabatan lain merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam JFPH, termasuk perpindahan dari Pranata Humas Keterampilan menjadi Pranata Humas Keahlian. Pengangkatan penyesuaian (inpassing) merupakan pengangkatan PNS ke dalam JFPH guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu". tutur beliau
Sebagai penutup, beliau menyampaikan bahwa untuk panduan dan petunjuk teknis akan segera disampaikan. Ayo Semangat! STAIN Madina menuju IAIN. (TIM Humas)